BPMP Sulteng Perkuat Koordinasi Revitalisasi Pendidikan dan Mitigasi Hukum Tahun 2026

SULTENG, 24 Agustus 2026 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Pendidikan dan Mitigasi Hukum Tahun 2026 untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Kegiatan ini melibatkan jajaran tim kerja BPMP Sulawesi Tengah dan berbagai pihak terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Evaluasi Program Menjadi Dasar Penguatan Koordinasi

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program revitalisasi pada periode sebelumnya. Berdasarkan evaluasi tersebut, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, di antaranya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur yang belum optimal koordinasi lintas sektor yang perlu ditingkatkan, serta kendala administrasi dan pelaporan yang berpotensi memengaruhi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sinergi antarpihak diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program, meminimalkan kesalahan dalam pekerjaan, dan mencegah munculnya berbagai persoalan selama proses revitalisasi berlangsung.

Revitalisasi Pendidikan sebagai Prioritas Nasional

Dalam sambutan pembukaan, Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian penting untuk menciptakan layanan terbaik. Revitalisasi bukan sekadar mengganti atap, memperbaiki lantai dan pintu, atau membenahi toilet sekolah. Revitalisasi adalah bagian dari upaya membangun peradaban dan mempersiapkan ruang belajar yang layak serta kondusif bagi anak-anak kita untuk menata masa depan mereka. bahwa keberhasilan revitalisasi tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi untuk lingkungan pendidikan yang mendukung peningkatan mutu pembelajaran.

Ribuan Sekolah di Sulawesi Tengah Membutuhkan Perhatian

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPMP Sulawesi Tengah juga menyoroti besarnya kebutuhan revitalisasi satuan pendidikan, baik secara nasional maupun di wilayah Sulawesi Tengah. Secara nasional, sekitar 30 persen satuan pendidikan disebut mengalami kerusakan. Sementara itu, dari sekitar 8.000 sekolah di Sulawesi Tengah, diperkirakan terdapat 2.500 hingga 3.000 sekolah yang mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain usia bangunan yang sudah tua serta dampak bencana alam. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan pelaksanaan program revitalisasi yang cermat, tepat sasaran, serta berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan. Besarnya kebutuhan tersebut juga menuntut pengelolaan program dapat memberikan perhitungan yang tepat dan cermat beserta tanggung jawab. di karenakan untuk perbaikan sekolah ini menggunakan anggaran dari negara indonesia langsung. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian perlu diperkuat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Langkah ini penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Mitigasi Hukum untuk Mewujudkan Program yang Akuntabel

Penguatan koordinasi dan mitigasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program revitalisasi pendidikan. Setiap pihak yang terlibat perlu memahami tugas, kewenangan, prosedur kerja, serta tanggung jawab administratif sesuai dengan perannya masing-masing. Selain itu, tertib administrasi dan pelaporan menjadi faktor penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dengan koordinasi yang baik, potensi kendala dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Melalui rapat koordinasi ini, BPMP Sulawesi Tengah mendorong seluruh unsur pelaksana untuk membangun komitmen bersama dalam menjalankan program secara profesional, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Libatkan Dinas Pendidikan, Kejaksaan, dan 50 Peserta

Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Revitalisasi. ketua panitia mengundang unsur dari pihak Dinas pendidikan, Kejaksaan Negeri, dan 50 peserta lainya. Peserta kegiatan juga mencakup unsur P2SP yang terdiri atas kepala sekolah dan pengawas dari 15 satuan pendidikan di Sulawesi Tengah. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme pelaksanaan program, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memperjelas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Melalui kegiatan ini, BPMP Sulawesi Tengah berharap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk memastikan bahwa revitalisasi tidak hanya menghasilkan perbaikan fisik bangunan sekolah tetapi juga menghadirkan lingkungan belajar yang lebih layak dan berkualitas bagi peserta didik di Sulawesi Tengah.