
Halo, Sahabat Pendidikan! Apakah kalian masih bingung apakah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membayar honor guru pada tahun 2026? Pertanyaan ini penting untuk dipahami oleh kepala sekolah, bendahara sekolah, guru, maupun pengelola satuan pendidikan agar penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Dana BOSP dapat digunakan untuk membayar honor guru yang memenuhi persyaratan. Namun, penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Sekolah perlu memperhatikan status guru, kelengkapan data, batas alokasi anggaran, serta aturan pengelolaan dana yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, perlu dipahami bahwa pembayaran honor guru yang sudah bertugas berbeda dengan pengangkatan guru honorer baru. Tersedianya Dana BOSP tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengangkat guru honorer tanpa memperhatikan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Ketentuan penggunaan Dana BOSP tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Lalu, apa saja persyaratan pembayaran honor guru dari Dana BOSP? Simak penjelasan berikut.
1. Syarat Pembayaran Honor Guru dari Dana BOSP 2026
Berdasarkan Pasal 43 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar guru dapat menerima pembayaran honor bulanan dari Dana BOS Reguler.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Guru yang menerima honor melalui komponen ini harus berstatus non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru harus tercatat dalam aplikasi Dapodik agar keberadaan dan statusnya dapat diverifikasi.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru harus memenuhi persyaratan kepemilikan NUPTK sesuai ketentuan.
- Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Persyaratan ini perlu diperhatikan sebelum sekolah menetapkan pembayaran honor dari Dana BOS Reguler.
Dengan demikian, sekolah perlu memeriksa status kepegawaian dan kelengkapan administrasi guru sebelum menggunakan dana untuk pembayaran honor. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
2. Berapa Batas Dana BOS untuk Membayar Honor Guru?
Selain memenuhi persyaratan guru, sekolah juga harus memperhatikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Reguler untuk pembayaran honor.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, batas penggunaan dana untuk komponen pembayaran honor pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut:
- Sekolah negeri: paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima.
- Sekolah swasta: paling banyak 40 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima.
Batas tersebut merupakan ketentuan maksimal, bukan kewajiban untuk menghabiskan dana sesuai persentase tersebut. Sekolah tetap perlu menyusun perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan dan ketentuan penggunaan dana yang berlaku.
Perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan untuk jenjang PAUD dan pendidikan kesetaraan memiliki pengaturan tersendiri. Oleh karena itu, sekolah harus merujuk pada pasal yang sesuai dengan jenis dana dan jenjang pendidikannya.
3. Apakah Dana BOSP Bisa Digunakan untuk Mengangkat Guru Honorer Baru?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika sekolah membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Namun, penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor tidak boleh langsung diartikan sebagai izin untuk mengangkat guru honorer baru.
Sekolah perlu membedakan dua hal, yaitu kelayakan pembayaran honor berdasarkan petunjuk teknis BOSP dan kewenangan pengangkatan atau penugasan guru berdasarkan peraturan kepegawaian.
Khusus sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pengangkatan atau penugasan guru non-ASN harus memperhatikan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepala sekolah sebaiknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau instansi berwenang sebelum mengambil keputusan mengenai penugasan guru baru.
Langkah ini penting agar keputusan sekolah tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan anggaran, tetapi juga memperhatikan legalitas penugasan dan status kepegawaian guru.
4. Pentingnya Pengelolaan Dana BOSP Secara Transparan
Dana BOSP merupakan salah satu dukungan pemerintah untuk membantu pembiayaan operasional pendidikan. Oleh sebab itu, penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekolah perlu memastikan bahwa anggaran pembayaran honor tercantum dalam perencanaan kegiatan dan anggaran sekolah. Selain itu, dokumen pendukung, bukti pembayaran, serta pencatatan keuangan harus dikelola dengan tertib.
Pengelolaan yang transparan dapat membantu sekolah menghindari kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana pendidikan.
Sahabat Pendidikan, Dana BOSP tahun 2026 dapat digunakan untuk membayar honor guru sesuai persyaratan dan batas anggaran yang ditetapkan. Untuk pembayaran honor guru melalui Dana BOS Reguler, sekolah perlu memperhatikan status non-ASN, pencatatan dalam Dapodik, kepemilikan NUPTK, serta ketentuan mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Namun, pembayaran honor dan pengangkatan guru honorer baru merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, sekolah perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan berkonsultasi dengan dinas pendidikan apabila terdapat keraguan mengenai status atau penugasan guru.
Dengan memahami aturan tersebut, diharapkan pengelolaan Dana BOSP dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Leave a Reply