Kerja Prima, tanpa Benturan Kepentingan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPMP Sulawesi Tengah tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara pihak eksternal maupun internal yang diharapkan saling menjalin hubungan kerjasama yang harmonis serari dan berkesinambungan dengan tidak melupakam etika dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam menjalankan hubungan interaksi tersebut senantiasa terdapat potensi terjadinya situasi Benturan Kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya.  

Komitmen Penanganganan Benturan Kepentingan tersebut didukung dengan penetapan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan LPMP Sulawesi Tengah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala LPMP Sulawesi Tengah Nomor: 0564/C7.54/KP/2020 tanggal 1 Mei 2020

Pengertian

Beturan Keptentingan (conflict of interest) adalah Situasi dimana pegawai LPMP Sulawesi Tengah memiliki, atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya.

Bentuk-bentuk situasi Benturan kepentingan

  • Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan;
  • Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
  • Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  • Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  • Situasi yang memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
  • Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  • Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
  • Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
  • Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
  • Situasi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya;
  • Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  • Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon Penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
  • Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat LPMP Sulawesi Tengah dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan sehubungan dengan jabatannya.

Jenis Benturan Kepentingan dapat terjadi dalam:

  • Proses pembuatan kebijakan yang berpihak kepada suatu pihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi;
  • Proses pengeluaran izin/sertifikat/surat keterangan kepada suatu pihak yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran terhadap persyaratan perizinan/sertifikasi/permohonan keterangan;
  • Proses pengangkatan/mutasi pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pegawai;
  • Proses pemilihan partner/rekanan kerja pemerintah berdasarkan keputusan Pegawai yang tidak profesional;
  • Proses pelayanan publik yang mengarah pada komersialisasi pelayanan;
  • Tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting negara untuk kepentingan pribadi;
  • Proses pengawasan atau penilaian yang tidak profesional karena adanya hubungan afiliasi/pengaruh dengan pihak lain;
  • Menjadi bawahan pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
  • Menjadi bagian dari pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
  • Melakukan pengawasan atau penilaian tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; dan/atau
  • Pemeriksaan dan penyidikan yang dapat merugikan masyarakat karena pengaruh pihak lain.

Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  • Patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
  • Mengutamakan kepentingan umum.
  • Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan.
  • Mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap keteladanan
  • Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan

Tindakan penanganan benturan kepentingan yang diambil pimpinan unit kerja

  • Pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi Pegawai dalam jabatannya;
  • Penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan dimana seseorang Pegawai memiliki kepentingan;
  • Membatasi akses Pegawai atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan;
  • Mutasi Pegawai ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan;
  • Mengalih tugaskan tugas dan tanggungjawab Pegawai yang bersangkutan;
  • Pengunduran diri Pegawai dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan

Wujudkan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *