Ditengah kesibukan Tim SPI LPMP Sulawesi Tengah tetap melakukan pendampingan khususnya pendampingan tindak lanjut audit “ATT Berbasis Resiko/sasaran PNBP Tahun Anggaran 2018 dan 2019”
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan Audit ATT Berbasis Resiko/sasaran PNBP Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Secara Daring pada tanggal 3 s.d. 12 Juni 2020. Audit dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah serta prosedur lainnya yang dianggap perlu. Tim audit telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berkepentingan di LPMP Sulawesi Tengah. Berdasarkan Peraturan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Nomor: 3205/F.F1/HK/2019 tanggal 12 Maret 2019, Tim SPI LPMP Sulawesi Tengah kemudian melaksanakan pemantauan atas hasil tindak lanjut audit ATT Berbasis Resiko/sasaran PNBP Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di LPMP Sulawesi Tengah berpedoman pada peraturan yang berlaku
Pelaksanaan pemantauan dimulai dari tanggal 23 s.d. 30 Juli 2020, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Audit ATT Berbasis resiko/sasaran PNBP Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada LPMP Sulawesi Tengah telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana terlampir dalam laporan