Pengaduan Masyarakat
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum yang akan mengadukan pelanggaran/penyimpangan yang terjadi di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah. Jika anda pegawai internal LPMP Sulawesi Tengah (PNS/Non PNS), silakan klik di sini untuk menuju ke layanan Whistleblowing System.
Sebelum melaporkan pengaduan, ada baiknya anda membaca dulu beberapa peraturan dan pedoman di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kemendikbud;
- Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan LPMP Sulawesi Tengah;
- Pedoman Perlindungan dan Penghargaan Pelapor di Lingkungan LPMP Sulawesi Tengah.
Penting, pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Laporkan Penyimpangan/Pelanggaran ?
(Kami merahasiakan identitas diri anda)
Jika merasa perlu, anda juga dapat mengirimkan pengaduan kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.