Pengaduan Masyarakat

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum yang akan mengadukan pelanggaran/penyimpangan yang terjadi di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah. Jika anda pegawai internal LPMP Sulawesi Tengah (PNS/Non PNS), silakan klik di sini untuk menuju ke layanan Whistleblowing System.

Sebelum melaporkan pengaduan, ada baiknya anda membaca dulu beberapa peraturan dan pedoman di bawah ini:

 Penting, pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Laporkan Penyimpangan/Pelanggaran ?

(Kami merahasiakan identitas diri anda)

Jika merasa perlu, anda juga dapat mengirimkan pengaduan kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.