LPMP Sulawesi Tengah memiliki komitmen yang kuat akan kepatuhan pegawai dalam menjaga citra lembaga. Seluruh insan LPMP Sulawesi Tengah dilarang menerima gratifikasi yang memberikan keuntungan pribadi, diri sendiri dan keluarganya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Komitmen penerapan Pengendalian Gratifikasi tersebut didukung dengan penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi LPMP Sulawesi Tengah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala LPMP Sulawesi Tengah Nomor: 1179/D7.26/KP/2018 tanggal 14 Mei 2018. Pedoman tersebut kemudian dimutakhirkan menjadi Pedoman Pengendalian Gratifikasi LPMP Sulawesi Tengah Nomor: 0560/C7.54/KP/2020 tanggal 30 April 2020
Prinsip Dasar
Semua Pegawai/karyawan LPMP Sulawesi Tengah yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima atau meminta atau memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan segala bentuk gratifikasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) lembaga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi LPMP Sulawesi Tengah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kategori Gratifikasi
Kategori gratifikasi yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi LPMP Sulawesi Tengah mencakup penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, permintaan gratifikasi dan penolakan terhadap adanya gratifikasi.
Penerimaan Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 3 (tiga) pendekatan yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pegawai/karyawan LPMP Sulawesi Tengah dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut haruslah merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum.
- Gratifikasi yang terkait kedinasan, dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilaksanakan oleh pegawai/karyawan, pemberian-pemberian seperti plakat, cinderamata, goody bag/gimmick dan fasilitas pelatihan lainnya merupakan praktik yang dianggap wajar dan tidak berseberangan dengan standar etika yang berlaku. Penerimaan tersebut juga dipandang dalam konteks hubungan antar Perusahaan/lembaga/instansi.
- Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi yang berlaku umum; tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku; dipandang sebagai wujud ekspresi keramahtamahan/penghormatan dalam hubungan sosial dalam batasan nilai yang wajar serta pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat, kebiasaan dan norma yang ada dalam masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
Pemberian Gratifikasi
Pemberian gratifikasi yang DILARANG adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dapat dianggap suap dan pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga.
Permintaan Gratifikasi
Pegawai/karyawan apabila diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, hendaknya melakukan PENOLAKAN secara sopan dan santun terhadap pemintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait Pedoman Gratifikasi kepada peminta dan apabila diperlukan dapat menyampaikan Pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialiasi aturan.
Penolakan Gratifikasi
Semua Pegawai/karyawan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima secara langsung atau tidak langsung gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Perusahaan. Terhadap tawaran/ pemberian gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kebijakan ini, pegawai/karyawan wajib MENOLAK setiap tawaran/pemberian dimaksud dengan memberikan penjelasan tentang peraturan ini kepada pihak pemberi. Atas penolakan penerimaan gratifikasi yang telah dilakukan maka insan Perseroan tersebut harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifkasi.
Pengelola Gratifikasi
Pengelola gratifikasi LPMP Sulawesi Tengah dilaksanakan oleh Unit Pengendali Gratifikasi Surat Keputusan Kepala LPMP Sulawesi Tengah Nomor: 0201/C7.54/KP/2020 tentang Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG), WBS, Penanagan benturan kepentingan serta Pengaduan Masyaraka LPMP Sulawesi Tengah dengan tugas pokok dan fungsi yaitu mereviu kebijakan, melakukan pemantauan, dan pengendalian, serta melakukan sosialisasi di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah.
Implementasi
Dalam rangka menjamin Pedoman Pengendalian Gratifikasi dapat diketahui oleh seluruh pegawai/karyawan LPMP Sulawesi Tengah, maka:
- Seluruh unit kerja terkait berkewajiban mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/ jasa dan/atau pada kontrak pengadaan barang dan jasa serta pada surat-surat yang disampaikan kepada mitra/rekanan atau pihak ketiga lainnya.
- Seluruh unit kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga berkewajiban menyampaikan substansi Pedoman Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak dalam mata rantai pemasok (Penyedia Barang/Jasa, Agen, Distributor, Konsultan, Auditor/ Assessor dan Pelanggan serta
- Unit Pengendali Gratifikasi berkewajiban untuk secara terus menerus memberikan informasi kepada seluruh pegawai internal maupun pihak eksternal terkait dengan adanya Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
- Unit Pengendali Gratifikasi berkewajiban memonitor pelaksanaan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan memberikan laporan secara berkala kepada pimpinan.
Proses Pelaporan
Seluruh pegawai/karyawan atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkan pelanggaran dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di LPMP Sulawesi Tengah melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan/atau Whistleblowing System/WBS. Lembaga menjamin bahwa proses pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai/karyawan maupun pihak ketiga akan dijaga kerahasiaannya. Pelaporan gratifikasi di LPMP Sulawesi Tengah menggunakan aplikasi dengan berbasis online yang dapat diakses melalui alamat http://lpmpsulteng.kemdikbud.go.id
Sanksi Atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melihat lebih lengkap mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah, silahkan klik di sini.