Pemerintah Indonesia terus berupaya Mengatasi Kekerasan pendidikan dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Upaya ini penting agar setiap peserta didik dapat belajar, berkembang, serta meraih prestasi tanpa rasa takut terhadap perundungan maupun tindakan kekerasan lainnya.

Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat berdampak pada kondisi fisik, psikologis, dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Pemerintah juga memerlukan regulasi, koordinasi lintas sektor, pengawasan, dan keterlibatan seluruh warga sekolah.

Lalu, bagaimana pemerintah mengatasi kekerasan pendidikan? Berikut penjelasan mengenai landasan kebijakan dan peran pemerintah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.

Baca Selengkapnya: Krisis Guru di Indonesia 2026: Penyebab dan Solusi

1. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Salah satu kebijakan penting Mengatasi Kekerasan pendidikan dengan upaya pemerintag menciptakan lingkungan pendidikan yang aman adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Peraturan ini ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 9 Januari 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Melalui kebijakan BSAN, pemerintah mendorong perubahan pendekatan. Upaya perlindungan tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan pembentukan kebiasaan positif di lingkungan sekolah.

BSAN mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Dengan demikian, sekolah diharapkan menjadi tempat yang menghargai martabat setiap warga sekolah.

2. Peran Pemerintah Daerah melalui Kelompok Kerja BSAN

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Tanggung jawab tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing daerah.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, gubernur membentuk Kelompok Kerja (Pokja) BSAN untuk urusan yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara itu, bupati atau wali kota membentuk Pokja BSAN untuk urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Pokja BSAN menjadi wadah koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak terkait. Pelaksanaannya dapat melibatkan unsur yang relevan, termasuk aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta mitra pembangunan sesuai kebutuhan.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi, edukasi, peningkatan kapasitas, dan rujukan penanganan kasus. Dengan demikian, upaya perlindungan peserta didik tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga didukung oleh layanan terkait di daerah.

3. Peran Sekolah dalam Mencegah Kekerasan

Di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab menyelenggarakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, serta murid. Orang tua, masyarakat, dan media juga dapat berpartisipasi dalam membangun lingkungan belajar yang positif.

Sekolah dapat memulai upaya pencegahan melalui penerapan tata tertib dan kode etik yang jelas. Selain itu, sekolah perlu membangun komunikasi yang terbuka agar peserta didik merasa aman ketika menyampaikan masalah.

Guru dan tenaga kependidikan juga memiliki peran dalam mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini. Apabila muncul dugaan perundungan, intimidasi, atau tindakan kekerasan lainnya, sekolah perlu menindaklanjuti informasi tersebut secara bertanggung jawab.

Dalam penanganannya, keselamatan dan kepentingan peserta didik harus menjadi perhatian utama. Pendekatan yang tepat juga perlu mempertimbangkan perlindungan korban, kebutuhan pendampingan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

4. Perubahan Mekanisme Pencegahan dan Penanganan

Penting untuk diketahui bahwa kebijakan tahun 2026 membawa perubahan dalam mekanisme kelembagaan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta Satuan Tugas PPKSP di pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan aturan sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku. Mekanisme tersebut digantikan dengan penyelenggaraan BSAN melalui tanggung jawab kepala sekolah dan Pokja BSAN di pemerintah daerah.

Perubahan ini menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam membangun budaya sekolah yang aman. Selain itu, penanganan kasus perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan jenis permasalahan.

Kasus yang berkaitan dengan tata tertib atau kode etik sekolah ditangani melalui mekanisme sekolah. Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan memerlukan tindak lanjut dan rujukan lintas sektor sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, sekolah dan pemerintah daerah perlu memahami regulasi terbaru agar tidak menggunakan mekanisme lama yang sudah tidak berlaku.

apat mendampingi anak dan membangun komunikasi yang terbuka. Peserta didik juga perlu dibiasakan untuk saling menghormati, menggunakan media digital secara bertanggung jawab, serta meminta bantuan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terbentuknya regulasi atau kelompok kerja. Keberhasilan juga terlihat dari rasa aman peserta didik, respons yang tepat terhadap laporan, dan tumbuhnya kebiasaan positif di lingkungan sekolah.

Mari, Sobat Pendidikan, bersama-sama mendukung penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Melalui koordinasi pemerintah, komitmen sekolah, dan partisipasi masyarakat, kita dapat membangun lingkungan pendidikan yang melindungi setiap anak dan mendukung terwujudnya pendidikan berkualitas.