Tanggal 23 s.d. 31 Maret 2020, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penjaminan mutu (quality assurance), SPI LPMP Sulawesi Tengah telah melaksanakan reviu RKA-K/L TA 2020. Adapun ruang lingkup Reviu RKA-K/L tersebut diantaranya adalah kelayakan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran; kepatuhan dalam penerapan kaidah‐kaidah perencanaan penganggaran antara lain; kelengkapan dokumen pendukung RKA‐K/L antara lain TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; konsistensi sasaran kinerja yang meliputi volume keluaran dan indikator kinerja kegiatan; kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan pagu alokasi anggaran.
Peran SPI LPMP Sulawesi Tengah yang strategis dalam proses perencanaan penganggaran dengan melakukan reviu RKA-K/L dan dokumen pendukungnya merupakan wujud dari quality assurance, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran dan meminimalisasi terjadinya pemborosan atau penggunaan anggaran-anggaran yang tidak mendukung tugas dan fungsi lembaga.
SPI LPMP Sulawesi Tengah telah melaksanakan reviu RKA-K/L TA 2020 pada seluruh unit kerja yaitu Subbag Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi serta Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan.
Untuk melihat laporan lengkapnya, silahkan klik di sini.
Ayo, cermat dalam anggaran, selamat dalam pembelanjaan!!!