Whistleblowing System
Layanan ini diperuntukkan bagi pegawai internal LPMP Sulawesi Tengah yang akan mengadukan pelanggaran/penyimpangan yang terjadi di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah. Jika anda masyarakat umum, silakan klik di sini untuk menuju ke layanan Pengaduan Masyarakat.
Sebelum melaporkan pengaduan, ada baiknya anda membaca dulu beberapa peraturan dan pedoman di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kemendikbud;
- Pedoman Whistleblowing System di Lingkungan LPMP Sulawesi Tengah;
- Pedoman Perlindungan dan Penghargaan Pelapor di Lingkungan LPMP Sulawesi Tengah.
Penting, pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Laporkan Penyimpangan/Pelanggaran ?
(Kami merahasiakan identitas diri anda)
Jika merasa perlu, anda juga dapat mengirimkan pengaduan kepada Whistleblowing System Kemendikbud.