Gelombang protes orang tua murid terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) semakin meningkat. Permasalahan yang muncul dalam proses pendaftaran melalui aplikasi sistem baru memicu kekecewaan masyarakat. Bahkan sejumlah forum masyarakat mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI sebagai bentuk protes terhadap pelayanan publik yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena penrimaan murid baru merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Setiap orang tua tentu mengharapkan proses pendaftaran yang transpalan, adil, mudah akses, serta memberikan kepastian bagi calon murid. Namun, pelaksanaan sistem digital yang seharusnya mempermudah pelayanan justru menimbulkan berbagai persoalan yang ada di lapangan.

Baca Selengkapnya: Kerusakan Infrastruktur dan Krisi Pendaftaran Murid baru

Penerapan Aplikasi Baru Menuai Berbagai Keluhan

Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan menerapkan aplikasi baru untuk mendukung proses penerimaan murid baru. Sayangnya, kesiapan sistem tersebut dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya, aplikasi diduga belum melalui tahapan uji coba secara memadai sebelum digunakan dalam proses pendaftaran secara luas. Akibatnya sejumlah kendala teknis mulai dikeluhkan oleh orang tua dan calon murid. Salah satu persoalan yang muncul adalah akun pendaftaran yang tidak dapat di verifikasi.Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna kesulitan melanjutkan tahapan pendaftaran meskipun telah mengikuti prosedur yang di tetapkan. Selain itu, muncul pula keluhan mengenai hilangnya nilai siswa dalam sistem. Persoalan ini tentu menimbulkan keresahan karena nilai akademik menjadi salah satu komponen penting dalam proses seleksi. Ketika data yang telah dimasukkan tidak tampil sebagaimana mestinya, masyarakat mempertanyakan keakuratan dan keandalan sistem yang digunakan. Tidak berhenti sampai di situ, sejumlah orang tuia juga menyoroti dugaan pengurangan skor secaara mendadak. Perubahan nilai tersebut menimbulkan kecurigaan karena dapat memengaruhi posisi calon murid dalam proses seleksi. Oleh karena itu, masyarakat meminta Disdik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penghitungan skor dan kemungkinan terjadinya perubahan data.

Laporan kepada Ombudsman Menjadi Evaluasi Pelayanan Publik

Meningkatnya keluhan masyarakat akhirnya mendorong sejumlah forum masyarakat melaporkan persoalan penerimaan murid baru tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus upaya meminta perhatian terhadap dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Oleh sebab itu, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan mengenai berbagai persoalan yang terjadi selama proses menerimaan murid baru. Melalui pengawan tersebut, masyarakat tentu berharap terdapat pemeriksaan terhadap pelayanan, kesiapan aplikasi, mekanisme pengelolaan data, serta prosedur penanganan pengaduan. Apabila ditemukan adanya maladministrasi, penyelenggara pelayanan publik perlu melakukan perbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa berdasarkkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait. Dengan cara tersebut, penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Disdik Perlu Segera Melakukan Pembenahan

Menghadapi situasi ini, Disdik perlu segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aplikasi penerimaan murid baru, terutama pada aspek keamanan, validasi akun, akurasi data, dan sistem penghitungan skor. Kedua, Dinas Pendidikan perlu membuka informasi mengenai mekanisme seleksi kepada masyarakat. Penjelasan tersebut penting agar orang tua memahami tahapan pendaftaran, kriteria penilaian, serta alasan apabila terjadi perubahan data atau skor. Ketiga, menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan memastikan setiap laporan mendapatkan tndaik lanjut. Selain itu, diperlukan mekanisme koreksi data apabila terbukti terjadi kesalahan teknis yang merugikan calon murid. pada akhirnya, penerimaan murdi baru bukan sekadar persoalan penggunaan aplikasi atau penyelesaian administrasi pendaftaran. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas. Kpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, Disdik perlu menjadkan berbagai keluhan dan laporan kepada Ombudsman sebagai momentum untuk melakukan pembenahan. Evaluasi yang terbuka, perbaikan sistem, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan penerimaan murid baru berikutnya.