Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yang diinisiasi oleh Urusan Perencanaan pada Sub Bagian Umum yaitu Kegiatan Webinar Pembahasan Program Revisi V yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Juli 2020. Pada kegiatan tersebut, di akhir kegiatan Tim SPI diminta untuk mereviu ToR usulan kegiatan yang telah dipaparkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja di LPMP Sulawesi Tengah pada dua hari sebelumnya.
Dikarenakan pada saat itu belum semua ToR usulan kegiatan telah selesai dibuat oleh unit kerja, maka SPI hanya memaparkan hasil reviu atas beberapa ToR saja yang telah siap. Dengan adanya pemaparan hasil reviu dari Tim SPI diharapkan menjadi bahan masukandan evaluasi saat unit kerja akan menyelesaikan seluruh dokumen ToRnya. Selanjutnya, tiap unit kerja diberi batasan waktu untuk mengumpulkan seluruh ToR atas usulan kegiatan kepada Tim SPI paling lambat tanggal 25 Juli walaupun pada kenyataannya baru dapat terkumpul seluruhnya pada tanggal 28 Juli.
Tanggal 28 s.d. 30 Juli Tim SPI melakukan reviu atas seluruh dokumen ToR kegiatan yang diajukan masing-masing unit kerja. Untuk mempersingkat waktu, Tim SPI membuat pembagian tugas dimana masing-masing personil bertanggungjawab untuk mereviu beberapa dokumen. Dalam melakukan reviu, Tim SPI membatasi pada ruang lingkup tertentu saja, yaitu:
- Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran; dan
- Kelengkapan dokumen pendukung.
Selain rekomendasi bersifat khusus yang melekat pada tiap kegiatan yang diusulkan, terdapat beberapa rekomendasi bersifat umum yang dihasilkan dari kegiatan reviu tersebut, diantaranya:
- Penganggaran ATK belum konsisten nilainya pada tiap-tiap kegiatan
- Penganggaran Honorarium Narasumber Daerah pada tiap kegiatan berbeda, sehingga perlu disamakan saja nilainya
- Porsi jumlah panitia terhadap jumlah peserta pada beberapa kegiatan belum maksimal
- Agar urusan perencanaan selanjutnya memperhatikan relevansi kegiatan dengan output pada RKA-K/L, sehingga penempatan kegiatan berada pada output yang tepat tanpa terpaku pada unit kerja pengusul kegiatan.
- Agar urusan perencanaan selanjutnya memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu (Kep-135/PB/2020) tentang “Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar” terutama pada bagian akun khusus terkait penanganan Covid-19
- Untuk menghemat penggunaan waktu dan menghindari kesulitan yang kemungkinan akan ditemui saat penjadwalan seluruh kegiatan, unit kerja pengusul kegiatan dan urusan perencanaan agar memperhatikan beberapa kegiatan yang mungkin dapat digabungkan jika sasarannya sama
- Unit Kerja pengusul kegiatan agar lebih memberdayakan tenaga fungsional Widyaprada terutama pada kegiatan yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan
Untuk lebih lengkapnya mengenai laporan kegiatan ini, dapat dilihat di sini.