Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen

Jumat, 26 Juni 2020 dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen secara daring.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 peserta dari unsur ketua dan anggota SPI instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik dari LPMP maupun dari BP PAUD Dikmas di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, narasumber Bapak Hiswara dari Inspektorat Jenderal Kementerian pendidikan dan Kebudayaan selaku narasumber dalam kegiatan ini membahas tentang pengertian gratifikasi yang pada dasarnya merupakan praktek pemberian netral dan wajar ditinjau dari segi agama, budaya, pergaulan dan etika jika tidak terkait dengan jabatan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan. Menurut beliau, gratifikasi menjadi masalah jika menimbulkan konflik kepentingan dan terkait dengan jabatan ASN. Beliau menjelaskan, menurut UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Untuk mengendalikan gratifikasi harus dibangun kesepakatan antara pemberi dan penerima untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi. Dua hal yang penting dalam penegendalian gratifikasi yaitu tolak dan kalau tidak bisa menolak maka harus dilaporkan.

Jika ingin melihat Pedoman Pengendalian Gratifikasi di LPMP Sulawesi Tengah, silahkan klik di sini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *